KPPA Aceh Minta Sanski Berlapis Untuk Pelaku Pelecehan Seksual 15 Santri
Adannya pelecehan seksual kepada 15 santri yang dilakukan oleh dua oknum pimpinan dan guru yang ada disalah satu pondok pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh diminta oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh untuk memberikan sanksi berlapis karena sudah diduga melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Dimintanya hukuman berlapis ini oleh KPPA agar menjadi efek jera untuk para pelaku pelecehan seksual.
Muhammad AR mengatakan selaku Ketua KPPA Aceh agar para pelaku sebaiknya tidak hanya dikenakan pasal 47 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.
Namun, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dua pelaku berinisial AI (45) dan MY (26) dimasukan ke dalam penjara.
"Kalau hanya dicambuk itu tidak adil. Dia harus ada tindakan berlapis," kata Muhammad, Jumat (12/7/2019).
Diyakini oleh Muhammad jika para pelau hanya dapat sanksi cambukan itu tidak akan menimbukan efek jera untuk para pelaku dan mereka masih akan mengulangi hal yang sama.
"Karena kalau sekarang hanya pakai hukum cambuk, habis itu ya bebas. Jadi dia tidak malu lagi dan akan mencari mangsa yang lain," ujar Muhammad.
"Tetapi kalau sudah dicambuk, pakai hukum pidana lagi. Itu bisa dikenakan hukuman berlapis," ujar ketua KPPA Aceh itu lagi.
Sebelumnya diberitakan, AI dan MY, oknum pimpinan serta guru di salah satu pondok pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh, diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lhokseumawe.
Mereka diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang korbannya diperkirakan sebanyak 15 orang.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pelecehan kepada para santri itu sudah dilakukan sejak September 2018 lalu dan dilakukan di pondok pesantren tersebut.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment