Di 20 Kota Ini Akan Diberlakukan Peraturan Tarif Ojek Online
20 kota akan diberlakukan aturan terkait dengan peraturan ojek daring (online), yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang diberlakukan untuk kepentingan masyarakat.
Dilansir dari Antara, Senin (1/7/2019) setelah Focus Group Discussion, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, terkait dengan skema pembelian layanan di Jakarta. Menuturkan bahwa rencana penerapan tersebut berdasarkan usulan kedua aplikator yakni Gojek dan Grab.
"Kalau usulan Grab ‘kan per provinsi, katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Tapi, kalau Gojek, usulannya per kota," katanya.
Karena itu, Budi mengatakan pihaknya memetakan dari 222 kota yang sudah terdapat ojek daring beroperasi, menjadi 20 kota dari sebelumnya lima kota.
"Kemarin ‘kan lima kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap," katanya.
Adapun, kota-kota tersebut yang termasuk dalam tiga zonasi di mana diatur perbedaan tarif baik itu tarif jarak pendek minimum dan batas atas serta batas bawah.
Zona 1 yakni Jawa, Sumatera dan Bali, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.
Ia mengatakan rencana tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Saya sudah bilang Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan) untuk dibuatkan surat kepada Pak Menteri. Saya sudah laporkan Pak Menteri kemarin, Pak Menteri juga setuju, tapi memang dipilih kota-kotanya," katanya.
Budi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi serta memperluas penerapan PM 12/2019 ke depannya.
"Saya akan perhitungan karena kan saya juga perlu mengawasi. Setelah kita berlakukan berapa lama bisa jalan. Setelah evaluasi bagus baru kita perluas lagi," katanya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment