Wahyu Susilo: harus ada aturan turunan dari UU No. 18/2017
Sampai saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur perlindungan sosial untuk pekerja migran perempuan, sejak berlakunya UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau TKI, ungkap Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo.
Dengan itu pekerja migran Indonesia sering mendapati kriminalisasi dan kekerasan oleh para majikannya. Sebab itu, menurut Wahyu Susilo harus ada aturan turunan dari UU No. 18/2017 guna menjawab persoalan pekerja perempuan.
Pada dialog yang bertajuk "Perempuan Bersuara: Dialog Calon Legislatif (Caleg) Perempuan Merespons Agenda Perlindungan Perempuan" di Jakarta, Minggu (3/3/2019) disampaikanlah hal tersebut.
Pada Hari Perempuan Internasional 8 Maret mendatang digunakan dialog tersebut untuk menyambut hari perempuan itu, yang melibatkan Migrant CARE, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan KAPAL Perempuan mewakili koalisi masyarakat sipil penggerak isu perempuan.
"Mayoritas pekerja migran perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga sangat rentan menghadapi diskriminasi dan kekerasan, bahkan ada yang menghadapi ancaman hukuman mati. Aturan turunan UU No. 18/2017 harus menjawab persoalan tersebut." ungkapnya kepada AKURAT.CO, Senin (4/3/2019).
Selain itu, Wahyu menekankan pentingnya peningkatan kualitas diplomasi perlindungan pekerja migran Indonesia dalam politik luar negeri Indonesia.
"Saat ini, perhatian publik berfokus pada pemilihan calon presiden dan wakil presiden, sehingga isu keterwakilan perempuan di parlemen dan agenda perlindungan perempuan tidak menjadi wacana publik," ujar Dian Kartika Sari, Sekretaris Jenderal KPI.
"Kami harap acara ini dapat menjadi pendidikan politik bagi calon pemilih sekaligus ajang unjuk gigi bagi caleg perempuan," tambahnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment