Mendapatkan Bebas Murni Misbakhun Meminta PK Terlebih Dahulu

Mendapatkan Bebas Murni Misbakhun Meminta PK Terlebih Dahulu

Sumber: Google

Sudah tidak menjadi tersangka dalam kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi, Misbakhun dibebaskan dari hukuman dua tahun penjara dan juga sudah dibebas murnikan untuk masalah kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelum Mukhamd Misbakhun dibebas murnikan dari masalah kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi, Misbakhun meminta Peninjauan Kembali (PK) terlebih dahulu pada Mahkamah Agung (MA) terkait untuk tudingan Misbakhun korupsi yang tidak diterima oleh Misbakhun dan juga kasus Misbakhun.

Dengan begitu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Misbakhun yang meminta untuk ditinjau kembali akan adanya tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun.

Setelah Mahkamah Agung (MA) meninjau kembali ternyata memang benar terbukti Mukhamad Misbakhun tidak bersalah akan adanya kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu hanya tudingan semata saja, karena sudah terbukti bahwa ini hanyalah kasus perdata saja bukan kasus pidana.

Comments

Popular posts from this blog

Saat Kampanye Pemilu, Presiden Turki Tampilkan Video Serangan Selandia Baru

M. Ridwan Sebut Semarang Sudah Seperti Kota Kelahirannya

PM India: Jika Tidak Lockdown 21 Hari, Maka Negara Akan Mundur 21 Tahun