Mahkamah Agung Membebas Murnikan Mukhamad Misbakhun Atas Kasusnya

Mahkamah Agung Membebas Murnikan Mukhamad Misbakhun Atas Kasusnya

Sumber: Google

Mukhamad Misbakhun tidak merasa dirinya bersalah maka ia melakukan peninjauan kembali atas kasus nya itu pada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada kala itu Mukhamad Misbakhun masih di PKS. Dengan demikian Misbakhun sudah diputuskan bebas dari segala tudingan yang selama ini direkayasa.

Sebelum dinyatakan bebas dalam kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi, kasus Misbakhun ini sudah ditarik ke ranah hukum dan telah ada yang melaporkan kasus ini dan juga mengatakan bahwa Misbakhun korupsi ini ada kaitannya dengan bailout Bank Century.

Mukhamad Misbakhun sama sekali tidak merasa bersalah atas tudingan yang ia dapatkan, tudingan bahwa Misbakhun korupsi dan dijadikan sebuah kasus Misbakhun.

"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, Jumat (27/7/2012).

Dengan sudah turunnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah menyatakan kasus Misbakhun yang ditudingkan Misbakhun korupsi sudah dikatakan sebagai hukum perdata bukan hukum pidana.

Dengan putusan yang sudah turun ini, akhirnya nama Mukhamad Misbkahun direhabilitasi harkat dan martabatnya pada keadaan semula, dan juga Misbakhun dikatakan bebas murni dalam kasus Misbakhun ini.

Comments

Popular posts from this blog

Saat Kampanye Pemilu, Presiden Turki Tampilkan Video Serangan Selandia Baru

M. Ridwan Sebut Semarang Sudah Seperti Kota Kelahirannya

PM India: Jika Tidak Lockdown 21 Hari, Maka Negara Akan Mundur 21 Tahun